Waskita Karya Lakukan Restrukturisasi Utang Senilai 26,3 Triliun Rupiah
Pentingnya Kesepakatan dalam Penanganan Liabilitas
Dalam langkah besar untuk memperbaiki kesehatan finansial perusahaan, Waskita Karya mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan restrukturisasi utang senilai 26,3 triliun rupiah. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, kepada Bloomberg.
Rincian Kesepakatan yang Menguntungkan
Dengan penandatanganan master restructuring agreement bersama dengan 21 bank, perusahaan konstruksi ini berhasil memperpanjang jatuh tempo utangnya selama 10 tahun, hingga tahun 2032. Tak hanya itu, Waskita Karya juga berhasil menurunkan suku bunga pinjamannya dari 5% menjadi 3,5%. Ini merupakan langkah signifikan yang diambil perusahaan guna menciptakan struktur utang yang lebih manageable dalam kekangan finansial yang ada saat ini.
Revisi Perjanjian dengan Kreditur Lain
Selain restrukturisasi utang yang besar, Waskita Karya juga melakukan revisi terhadap perjanjian pinjaman modal kerja dengan 5 kreditur lainnya, yang totalnya mencapai 5,2 triliun rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis di masa depan.
Optimisme untuk Masa Depan
Dengan restrukturisasi ini, Waskita Karya menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Ini adalah langkah signifikannya ke depan bagi Waskita Karya untuk kembali ke jalur yang benar dalam hal likuiditas dan pertumbuhan. Apakah langkah ini cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar dan investor terhadap Waskita Karya? Hanya waktu yang akan menjawab.
Mengapa Ini Penting untuk Investor?
Bagi para investor, berita ini adalah sinyal positif bahwa Waskita Karya berupaya untuk mengatasi masalah utangnya dengan cara yang terencana dan strategis. Dengan struktur utang yang lebih baik, perusahaan diharapkan dapat kembali fokus pada proyek-proyek konstruksi yang vital dan memanfaatkan peluang pertumbuhan di masa depan.