Kabar Pasar

Usulan DPR Terkait Kenaikan Cukai Rokok dan Cukai Minuman Berpemanis

DPR tengah mengajukan rekomendasi mengenai kenaikan tarif cukai untuk produk hasil tembakau, termasuk sigaret, sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun mendatang. Rencana ini mencakup kenaikan untuk cukai hasil tembakau atau CHT pada jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum sebesar 5% per tahun pada 2025 dan 2026. Usulan ini tergolong lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata cukai CHT sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Rekomendasi DPR Tentang Cukai Minuman Berpemanis

Sebagai tambahan pada usulan CHT, DPR juga merekomendasikan kenaikan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Usulan ini mencakup kenaikan minimum sebesar 2,5% pada 2025 yang akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai 20%. Usulan tersebut juga berbeda dengan rancangan sebelumnya, di mana tarif cukai untuk MBDK dipertimbangkan sebesar 1.771 rupiah per liter, yang sejalan dengan rata-rata tarif cukai MBDK di negara-negara Asia Tenggara.

Detail Wacana Cukai MBDK

Wacana mengenai Cukai MBDK terbaru tidak mencantumkan kriteria spesifik mengenai produk yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dikenakan cukai adalah:

  • Produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml.
  • Produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan, tanpa memperhatikan kadar.

Perlu digarisbawahi bahwa usulan tarif CHT dan cukai MBDK dari DPR tersebut masih bersifat rekomendasi, dengan keputusan akhir berada di tangan menteri keuangan yang baru. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan cukai sebesar 244,2 triliun rupiah dalam RAPBN 2025, yang naik sebesar 5,93% dibandingkan dengan outlook 2024 sebesar 230,5 triliun rupiah.

Dampak Kenaikan Cukai terhadap Industri Rokok

Dengan adanya kenaikan tarif CHT yang lebih rendah di masa depan, hal ini dapat memberikan angin segar bagi industri rokok yang selama ini terbebani oleh kenaikan tarif yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Merespons kabar ini, harga saham HMSP dan WIIM masing-masing menguat 2,72% dan 2,05% pada Rabu (11/9), sementara GGRM turun tipis sebesar -0,16%.

Penerapan Tarif Cukai MBDK yang Bertahap

Penerapan tarif cukai MBDK yang dilakukan secara bertahap dapat memberikan kelegaan atau relief bagi perusahaan konsumer dalam mengadaptasi upaya menjaga volume permintaan maupun profitabilitas. Hal ini menghindari potensi peningkatan harga jual yang berlebihan akibat cukai yang terlalu tinggi.

Dengan segala perubahan ini, tentu saja, langkah-langkah ini akan sangat menentukan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan. Seiring berkembangnya pasar dan kebijakan yang ada, kita perlu menyimak perkembangan lebih lanjut terkait bagaimana implementasinya akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *