Sektor Properti: Stimulus dan Kebijakan di Era Pemerintahan Baru
Dalam perkembangan terbaru dunia properti Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, Ketua Satgas Perumahan dari pemerintahan Prabowo-Gibran, telah mengemukakan sejumlah wacana menarik mengenai stimulus dan kebijakan yang akan diterapkan. Pada Kamis (10/10), ia menegaskan bahwa pemerintah yang akan datang berencana untuk menghapus pajak pembelian rumah.
Rencana Penghapusan Pajak untuk Pembeli Rumah
Hashim menjelaskan bahwa rencana tersebut sedang dibahas oleh Satgas Perumahan, termasuk penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli rumah. Tujuannya adalah untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan membantu mengatasi permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Saat ini, pembeli rumah harus membayar PPN sebesar 11% dan BPHTB sebesar 5%, sementara penjual dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.
Detail Program Pembangunan 3 Juta Rumah per Tahun
Program ambisius ini mencakup pembangunan 3 juta rumah per tahun yang menjadi janji Prabowo. Hashim menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 2 juta unit akan dibangun di daerah pedesaan, sementara 1 juta unit akan fokus pada area perkotaan. Proyek di pedesaan akan dikerjakan oleh kontraktor menengah dan koperasi, sedangkan untuk perkotaan, fasilitas akan dibuka untuk berbagai pihak, termasuk investor asing. Menariknya, perusahaan dari China dan Qatar juga menunjukkan minat terhadap proyek ini.
Kebijakan Lainnya yang Dipertimbangkan
Selain rencana-rencana tersebut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa akan ada perubahan dalam syarat penghasilan maksimum penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari batasan 8 juta menjadi 12 juta rupiah per bulan, serta perpanjangan tenor FLPP dari 30 tahun menjadi 40 tahun, untuk meringankan beban cicilan masyarakat.
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah juga telah meluncurkan program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), yang memberikan insentif 100% untuk pembeli rumah dengan harga maksimum 5 miliar rupiah. Stimulus ini akan berlaku hingga Desember 2024, dan pengembang berharap kebijakan ini dapat diperpanjang, terutama menghadapi rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025.
Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Properti dan Ekonomi
Jelas, kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor-sektor terkait, seperti:
Properti: Potensi peningkatan marketing sales emiten properti residensial pada 2H24. Jika pajak PPN dan BPHTB dihapus, hal ini bisa menjadi katalis yang lebih besar bagi pertumbuhan marketing sales.
Semen: Diperkirakan, pembangunan 3 juta rumah akan meningkatkan konsumsi semen hingga 60 juta ton, setara dengan 94% dari realisasi konsumsi domestik selama 2023. Proyek ini juga dapat berkontribusi pada profitabilitas produsen semen.
Perbankan: Bank yang memiliki eksposur kredit pada sektor KPR, seperti BBTN, diharapkan akan mendapatkan sentimen positif dari pertumbuhan kredit yang diprediksi meningkat akibat kebijakan ini.
Kesimpulan
Dengan adanya wacana penghapusan pajak dan rencana pembangunan rumah yang ambisius, sektor properti di Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan. Stabilitas dan pertumbuhan sektor ini akan bergantung pada implementasi kebijakan-kebijakan yang telah direncanakan. Mari kita amati perkembangan selanjutnya dan berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau.