Kabar Pasar

Relaksasi Kewajiban TKDN di Sektor Energi Terbarukan: Peluang Baru untuk Investasi di Indonesia

Dalam upaya mempercepat investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT), Kementerian ESDM Indonesia baru-baru ini mengumumkan pengurangan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi lebih banyak proyek energi yang ramah lingkungan. Mari kita lihat lebih dekat perubahan ini dan dampaknya.

Perubahan TKDN di Sektor EBT

Menurut laporan dari Reuters pada tanggal 12 Agustus, berikut adalah rincian perubahan TKDN untuk beberapa jenis pembangkit EBT:

  • PLTS: TKDN turun dari 40% menjadi 20%.
  • PLTA: TKDN berubah dari 48–71% menjadi 23–45%.
  • PLTB: TKDN berkurang dari 40% menjadi 15%.

Pemerintah Menyokong Proyek-Proyek dengan Pendanaan Asing

Langkah ini diambil hanya sepekan setelah Rachmat Kaimuddin, Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membebaskan kewajiban TKDN bagi proyek PLTS yang mendapatkan setidaknya 50% pendanaan dari kreditur multilateral atau bilateral asing. Ini adalah respons terhadap ketidakcukupan pendanaan untuk proyek EBT di Indonesia, meskipun terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS dari kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang dipimpin oleh G7.

Target yang Masih Jauh dari Kenyataan

Saat ini, bauran EBT di Indonesia hanya mencapai 13,1% per 2023, lebih rendah dari target 17,9%. Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, proyeksi bauran EBT diperkirakan hanya akan mencapai 13-14% pada 2025, yang sangat jauh dari target 23% yang ditetapkan pemerintah.

Inisiatif Dekarbonisasi oleh PLN

Sementara itu, PLN baru-baru ini membatalkan rencana pembangunan PLTU dengan total kapasitas 13,3 GW. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa mereka akan mengganti kapasitas 1,9 GW dari PLTU menjadi EBT dan PLTG. Ini adalah langkah positif menuju dekarbonisasi sumber energi dan mendukung pengembangan infrastruktur EBT.

Profil Emiten di Pasar

Di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang terlibat dalam pembangunan PLTS, PLTB, dan PLTA:

  • PLTS: DSSA sedang membangun pabrik solar cell senilai 1,6 triliun rupiah bersama PLN dan Trina Solar Co. Ltd. di Kendal.
  • PLTB: BREN terlibat dalam proyek PLTB Sidrap serta hak kelola di PLTB Sukabumi dan PLTB Lombok Timur.
  • PLTA: KEEN (kapasitas 65 MW per 2023), ARKO (kapasitas 17,4 MW per 2023).

Kesimpulan: Peluang yang Terbuka

Relaksasi kewajiban TKDN di sektor EBT akan memberikan peluang positif bagi perusahaan yang bergerak di bidang PLTS, PLTA, dan PLTB. Kita dapat melihat bahwa ARKO dan KEEN memiliki potensi yang signifikan untuk meraih keuntungan dari perubahan ini, terutama dengan adanya proyek-proyek yang tengah dikejar:

  • ARKO: PLTA Kukusan dengan kapasitas 5,4 MW, ditargetkan beroperasi pada 2025.
  • KEEN: Pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) Salu Noling dengan kapasitas 10 MW, ditargetkan beroperasi pada 2026.

Dengan adanya pengurangan TKDN, kita berharap momentum investasi di sektor energi terbarukan semakin meningkat, dan Indonesia dapat mencapai target bauran EBT yang lebih ambisius. Saatnya kita bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *