Peraturan Baru Bea Masuk Anti-Dumping: Dampak terhadap Industri Keramik Dalam Negeri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2024 mengenai bea masuk anti–damping (BMAD) yang akan dikenakan terhadap impor produk ubin keramik asal China. Aturan ini akan berlaku selama 5 tahun dan menjangkau 32 perusahaan dari China dengan tarif berkisar antara 13.446 hingga 94.544 rupiah per meter persegi.
Keberadaan BMAD ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri keramik dalam negeri yang selama ini tertekan oleh serbuan produk impor dengan harga yang lebih rendah. Data menunjukkan bahwa harga ubin keramik impor sekitar 10% lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Bahkan, pada tahun 2023, Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) mencatat bahwa ubin impor menyumbang 23% dari pangsa pasar ubin domestik, dengan dominasi yang besar di segmen white–body, mencapai 60%.
Dampak Positif Bagi Utilisasi Produksi
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, mengemukakan bahwa dengan diimplementasikannya BMAD, diharapkan utilisasi produksi akan meningkat dari level 63% menjadi 67-68% hingga akhir tahun 2024. Bahkan, Asaki menargetkan utilisasi produksi sebesar 80% pada tahun 2025 dan 90% pada tahun 2026. Ini adalah langkah penting yang bisa memberikan dorongan bagi para pelaku industri untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Namun, Edy juga menambahkan bahwa Asaki masih berharap pemerintah memperpanjang kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada November 2024 untuk melengkapi BMAD. Kebijakan ini akan memperkuat posisi industri keramik lokal di pasar.
Kewajiban Sertifikasi SNI dan Potensi Kenaikan Harga
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga mewajibkan sertifikasi SNI bagi ubin OEM impor melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 36/2024. Dengan adanya sertifikasi ini, setiap pengiriman ubin impor diharuskan memenuhi standar nasional, yang memungkinkan peningkatan kompleksitas dan biaya bagi importir. Hal ini tentunya bisa berkontribusi pada pengurangan volume ubin impor ke Indonesia.
Efek dari diterapkannya BMAD dan SNI ini diprediksi akan membuat ubin impor menjadi lebih mahal. Dengan begitu, produsen keramik lokal akan berpotensi menikmati peningkatan volume penjualan karena adanya pengurangan dalam persaingan dari produk impor. Kami percaya bahwa peraturan ini memberikan kesempatan bagi pemain lokal untuk meningkatkan harga jual rata-rata (ASP) produk mereka.
Sinergi antara Safeguard dan Insentif Properti
Kombinasi antara safeguard dan insentif di sektor properti diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi kinerja emiten ubin keramik, seperti ARNA. Sebelumnya, Stockbit telah menerbitkan riset mengenai ARNA dalam artikel berjudul Unboxing ARNA yang mengulas potensi perusahaan dalam industri ini.
Kesimpulan
Dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2024 dan kebijakan terkait lainnya, industri keramik dalam negeri memiliki peluang besar untuk bangkit dari tekanan persaingan dengan produk impor. Kebijakan ini tidak hanya melindungi produk lokal, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Mari kita semua dukung perkembangan industri ini demi ekonomi yang lebih stabil dan mandiri!