Kabar Pasar

Pemerintah Indonesia Tambah Waktu Penempatan Devisa Hasil Ekspor untuk Eksportir

Dalam langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional, pemerintah Indonesia merencanakan revisi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA). Seperti yang dilaporkan oleh Reuters, rencana ini bertujuan untuk memperpanjang waktu kewajiban bagi eksportir dalam menempatkan DHE-SDA mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri, di tengah situasi yang cukup menekan bagi nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir.

Apa Itu Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam?

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yang biasa dikenal dengan singkatan DHE-SDA, merupakan hasil yang diperoleh exportir dari penjualan sumber daya alam ke luar negeri. Oleh hukum yang berlaku, eksportir diwajibkan menyimpan sebagian dari hasil tersebut dalam sistem keuangan domestik, dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 saat ini, persentase yang wajib disimpan adalah 30% dengan jangka waktu penempatan minimal selama 3 bulan.

Mengapa Revisi Ini Diperlukan?

Revisi terhadap aturan DHE-SDA tidak terlepas dari tekanan ekonomi global dan fluktuasi nilai rupiah yang kerap tidak menentu. Dalam kondisi seperti ini, memastikan bahwa lebih banyak devisa yang beredar di dalam negeri menjadi sangat penting. Dengan memperpanjang jangka waktu penempatan, diharapkan akan ada peningkatan likuiditas yang akan memperkuat perekonomian domestik.

Implicasi Bagi Eksportir

Bagi para eksportir, tentu saja ada beberapa hal yang perlu dicermati. Di satu sisi, kewajiban untuk menyimpan devisa lebih lama mungkin terasa cukup menantang. Namun, di sisi lain, ini juga membuka kesempatan bagi mereka untuk lebih berkontribusi terhadap kestabilan ekonomi lokal. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu ini untuk investasi lebih lanjut di dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Rencana pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu penempatan DHE-SDA adalah langkah yang strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam menghadapi tantangan global. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan eksporter tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga dapat berkontribusi lebih positif terhadap perekonomian nasional. Mari kita pantau terus perkembangan kebijakan ini dan dampaknya terhadap pasar, agar kita bisa beradaptasi dan mengambil langkah yang tepat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *